Ketentuan Penunjukan Plh dan Plt di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2014
Berikut kutipan salinan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Penunjukan Plh dan Plt di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2014.
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
dalam rangka tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja
di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menunjuk pejabat
lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas;
b.
bahwa
belum adanya pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu disusun pengaturan
mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penunjukan Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
5.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 tahun 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
6.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG
PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap warga negara
Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2.
Jabatan
Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negara.
3.
Pelaksana
Harian adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pejabat struktural
yang berhalangan sementara.
4.
Pelaksana
Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan
Struktural yang lowong.
Pasal 2
Pejabat struktural yang berwenang harus
menunjuk Pegawai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai:
a.
Pelaksana
Harian Jabatan Struktural, jika terdapat pejabat struktural yang berhalangan
sementara; atau
b.
Pelaksana
Tugas Jabatan Struktural, jika terdapat Jabatan Struktural yang lowong.
BAB II
UNIT
ESELON I
Bagian
Kesatu
Pelaksana
Harian
Pasal 3
(1)
Dalam
hal pejabat struktural berhalangan sementara dalam jangka waktu paling sedikit
3 (tiga) hari kerja, ditunjuk Pelaksana Harian dengan surat perintah untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pejabat struktural tersebut.
(2)
Penunjukan
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai
yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Pasal 4
(1)
Menteri
atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Sekretaris Unit Eselon I
sebagai Pelaksana Harian pimpinan unit eselon I yang berhalangan sementara.
(2)
Dalam
hal Sekretaris Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
ditunjuk sebagai Pelaksana Harian, Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri menunjuk pejabat struktural eselon II yang paling senior berdasarkan
daftar urut kepangkatan.
Pasal 5
(1)
Pelaksana
Harian bagi pejabat struktural eselon II, pejabat struktural eselon III, atau
pejabat struktural eselon IV yang berhalangan sementara di lingkungan Unit
eselon I ditunjuk oleh atasan langsung.
(2)
Pelaksana
Harian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang
memiliki eselon setingkat atau 1 (satu) tingkat lebih rendah di lingkungan
pejabat struktural yang berhalangan sementara.
Bagian
Kedua
Pelaksana
Tugas
Pasal 6
(1)
Dalam
hal jabatan struktural lowong, ditunjuk Pelaksana Tugas dengan surat perintah
untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan struktural yang lowong tersebut.
(2)
Penunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas diterbitkan.
(3)
Penunjukan
Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai
yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitif.
Pasal 7
Menteri menunjuk salah satu pimpinan unit
eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai
Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural pimpinan unit eselon I yang lowong.
Pasal 8
(1)
Pelaksana
Tugas bagi Jabatan Struktural eselon II, Jabatan Struktural eselon III, dan
Jabatan Struktural eselon IV yang lowong, ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I.
(2)
Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon
setingkat.
BAB III
KANTOR
WILAYAH
Bagian
Kesatu
Pelaksana
Harian
Pasal 9
(1)
Dalam
hal pejabat struktural berhalangan sementara dalam jangka waktu paling sedikit
3 (tiga) hari kerja, ditunjuk Pelaksana Harian dengan surat perintah untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pejabat struktural tersebut.
(2)
Penunjukan
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai
yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Pasal
10
(1)
Sekretaris
Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi Administrasi sebagai
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah yang berhalangan sementara.
(2)
Dalam
hal Kepala Divisi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
ditunjuk sebagai Pelaksana Harian, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
menunjuk salah satu Kepala Divisi yang paling senior berdasarkan daftar urut
kepangkatan.
Pasal
11
(1)
Pelaksana
Harian bagi pejabat struktural eselon II.b, pejabat struktural eselon III, atau
pejabat struktural eselon IV yang berhalangan sementara di lingkungan Kantor
Wilayah ditunjuk oleh atasan langsung.
(2)
Pelaksana
Harian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang
memiliki eselon setingkat atau 1 (satu) tingkat lebih rendah di lingkungan
pejabat struktural yang tidak dapat melaksanakan tugas sementara.
Bagian
Kedua
Pelaksana
Tugas
Pasal
12
(1)
Dalam
hal Jabatan Struktural lowong, ditunjuk Pelaksana Tugas dengan surat perintah
untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Struktural yang lowong tersebut.
(2)
Penunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas
diterbitkan.
(3)
Penunjukan
Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai
yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitif.
Pasal
13
(1)
Sekretaris
Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi Administrasi sebagai
Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Kepala Kantor Wilayah yang lowong
dengan surat perintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pejabat struktural
tersebut.
(2)
Dalam
hal Kepala Divisi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
menunjuk salah satu Kepala Divisi yang paling senior berdasarkan daftar urut
kepangkatan.
Pasal
14
(1)
Pelaksana
Tugas bagi Jabatan Struktural eselon II.b, Jabatan Struktural eselon III, dan
Jabatan Struktural eselon IV yang lowong, ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon
setingkat.
BAB IV
UNIT
PELAKSANA TEKNIS
Bagian
Kesatu
Pelaksana
Harian
Pasal
15
(1)
Dalam
hal pejabat struktural berhalangan sementara dalam jangka waktu paling sedikit
3 (tiga) hari kerja, ditunjuk Pelaksana Harian dengan surat perintah untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pejabat struktural tersebut.
(2)
Penunjukan
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai
yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitif.
Pasal
16
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi
Administrasi atas nama Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk:
a.
pejabat
struktural teknis yang paling senior berdasarkan daftar urut kepangkatan;
b.
Kepala
Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon II; atau c. Kepala
Subbagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon III atau eselon IV, sebagai
Pelaksana Harian pimpinan unit pelaksana teknis yang berhalangan sementara.
Pasal
17
(1)
Pelaksana
Harian bagi pejabat struktural eselon III, pejabat struktural eselon IV, atau
pejabat struktural eselon V yang berhalangan sementara di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis ditunjuk oleh atasan langsung.
(2)
Pelaksana
Harian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang
memiliki eselon setingkat atau 1 (satu) tingkat lebih rendah di lingkungan
pejabat struktural yang berhalangan sementara.
Bagian
Kedua
Pelaksana
Tugas
Pasal
18
(1)
Dalam
hal Jabatan Struktural lowong, ditunjuk Pelaksana Tugas dengan surat perintah
untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Struktural yang lowong tersebut.
(2)
Penunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas
diterbitkan.
(3)
Penunjukan
Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai
yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitif.
Pasal
19
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi
Administrasi atas nama Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk:
a.
pejabat
struktural teknis yang paling senior berdasarkan daftar urut kepangkatan;
b.
Kepala
Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon II; atau
c.
Kepala
Subbagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon III atau eselon IV, sebagai
Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural pimpinan unit pelaksana teknis yang
lowong.
Pasal
20
(1)
Pelaksana
Tugas bagi Jabatan Struktural eselon III, Jabatan Struktural eselon IV, dan
Jabatan Struktural eselon V yang lowong, ditunjuk oleh pimpinan unit pelaksana
teknis.
(2)
Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon
setingkat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal
21
(1)
Pegawai
yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana
Tugas memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat struktural yang berhalangan
sementara atau Jabatan Struktural yang lowong, kecuali:
a.
mengambil
kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak kepada anggaran;
b.
menetapkan
keputusan yang bersifat substansial;
c.
menjatuhkan
hukuman disiplin;
d.
memberikan
penilaian kinerja terhadap Pegawai; dan
e.
mengambil
kebijakan yang mengikat lainnya.
(2)
Dalam
hal kewenangan pejabat definitif yang berhalangan sementara atau kewenangan
yang muncul dari Jabatan Struktural yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas,
kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pejabat satu tingkat lebih tinggi dari
pejabat definitif yang bersangkutan.
Pasal
22
(1)
Setiap
kewenangan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Harian wajib di koordinasikan
terlebih dahulu dengan atasan dari atasan langsung.
(2)
Setiap
kewenangan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas wajib di koordinasikan
terlebih dahulu dengan atasan langsung.
Pasal
23
(1)
Pelaksana
Harian diberikan pelimpahan kewenangan sementara pejabat definitif yang
berhalangan, sampai pejabat definitif tersebut kembali bertugas.
(2)
Pelaksana
Tugas diberikan pelimpahan kewenangan jabatan definitif yang lowong, sampai
jabatan definitif yang lowong tersebut diangkat pejabat definitifnya.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal
24
(1)
Pelaksana
Harian melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat struktural
yang berwenang menunjuk dengan tembusan kepada pejabat definitif yang
berhalangan tersebut.
(2)
Pelaksana
Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung dari
Jabatan Struktural yang lowong dengan tembusan kepada pejabat definitif yang
telah menduduki jabatan lowong tersebut.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
25
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak
mendapatkan tunjangan dan/atau fasilitas dari melaksanakan jabatan sebagai
Pelaksana Harian dan/atau Pelaksana Tugas.
Pasal
26
Pejabat fungsional umum atau pejabat
fungsional tertentu hanya dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian untuk:
a.
jabatan
struktural eselon IV pada unit eselon I, Kantor Wilayah atau unit pelaksana
teknis yang tidak memiliki jabatan struktural eselon V; atau
b.
jabatan
struktural eselon V pada unit pelaksana teknis.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
27
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang
ditunjuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas
sampai dengan masa penunjukan berakhir atau karena pengangkatan pejabat struktural
yang definitif.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR
SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR
SYAMSUDIN
Download/unduh selengkapnya Permenkumham Nomor
1 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penunjukan Plh dan Plt di Lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2014
silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua... aamiin...
0 Response to "Ketentuan Penunjukan Plh dan Plt di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2014"
Posting Komentar