Standar Pendidikan Guru Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru
Berikut
kutipan selengkapnya dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru
sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun
standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
b.
bahwa
standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Standar
Pendidikan Guru;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
6.
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);
7.
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1952);
8.
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2009);
9.
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2169) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana
pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
576);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional
Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional
Pengabdian kepada Masyarakat.
2.
Standar
Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan dan program
pendidikan profesi guru.
3.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan
tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program
pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan
mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4.
Program
Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan
sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
5.
Program
Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan
untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
6.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7.
Pembelajaran
Mikro adalah pembelajaran keterampilan dasar mengajar dengan menggunakan latar,
peserta didik, kompetensi, materi, dan sesi terbatas.
8.
Pengenalan
Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses
pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana
Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di
satuan pendidikan.
9.
Praktik
Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa
peserta Program PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di
sekolah mitra.
10. Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Guru Pamong adalah
Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, memberi inspirasi, dan
mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL.
12. Satuan Kredit
Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar
yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses
pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu
Program Studi.
13. Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan
dan Program PPG.
14. Tutor adalah pendidik
profesional yang berfungsi memberikan bantuan belajar kepada peserta didik
dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada
satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
15. Sekolah Laboratorium
adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan
LPTK, berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan
dan/atau Program PPG serta sebagai tempat penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, dan pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
16. Sekolah Mitra adalah
satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama LPTK dan berfungsi sebagai
tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
17. Asrama Mahasiswa
adalah unit pelayanan yang terintegrasi dalam struktur dan tata kelola
perguruan tinggi untuk memberikan layanan hunian, bimbingan, dan pengembangan
diri mahasiswa.
18. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi.
19. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Pasal 2
Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Program Sarjana Pendidikan; dan
b. Program PPG.
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan
Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan
Guru profesional melalui:
a.
perumusan
sistem penerimaan mahasiswa baru;
b.
capaian
pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran;
c.
pengembangan
penelitian ilmu pendidikan dan keguruan;
d.
pengembangan
pengabdian kepada masyarakat;
e.
pengembangan
fasilitas dan sumber belajar;
f.
pelaksanaan
PLP dan PPL;
g.
pengembangan
profesionalisme Dosen; dan
h.
penyelenggaraan
Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
(2) Standar Pendidikan
Guru bertujuan untuk:
a.
menetapkan
kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian
pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;
b.
menetapkan
kriteria minimal dalam berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana
Pendidikan dan Program PPG;
c.
mengembangkan
sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan
serta Program PPG; dan
d.
menetapkan
mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
BAB II
PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Pendidikan Guru
dilaksanakan dalam bentuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
(2) Program PPG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Pendidikan Guru
bersifat nasional dan bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik
profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan
nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pasal 5
(1) Penerimaan mahasiswa
baru Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem
penerimaan mahasiswa baru.
(2) Sistem penerimaan
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
seleksi
kemampuan akademik; dan
b.
seleksi
bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan.
(3) Seleksi kemampuan
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui
seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Seleksi bakat, minat,
kepribadian, dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diselenggarakan oleh LPTK.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB III
STANDAR
PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Pasal 6
Standar Pendidikan
Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a.
standar
kompetensi lulusan;
b.
standar
isi;
c.
standar
proses;
d.
standar
penilaian;
e.
standar
pendidik dan tenaga kependidikan;
f.
standar
sarana dan prasarana pembelajaran;
g.
standar
pengelolaan; dan
h.
standar
pembiayaan;
Bagian
Kesatu
Standar
Kompetensi Lulusan
Pasal 7
(1) Standar kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kriteria minimal
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program
Sarjana Pendidikan.
(2) Rumusan capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
mengacu
pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan
Tinggi; dan
b.
memiliki
kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
(3) Rumusan capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek akademik
kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
(4) Aspek akademik
kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a.
kompetensi
pemahaman peserta didik;
b.
kompetensi
pembelajaran yang mendidik;
c.
kompetensi
penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
d.
kompetensi
sikap dan kepribadian.
(5) Rumusan capaian
pembelajaran lulusan yang mencakup aspek akademik kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Bidang keilmuan
dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi filsafat
keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan
keilmuan.
Bagian
Kedua
Standar
Isi
Pasal 8
(1) Standar isi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kriteria minimal tingkat
keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran
dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Standar isi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan:
a.
kompetensi
pemahaman peserta didik;
b.
kompetensi
pembelajaran yang mendidik;
c.
kompetensi
penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
d.
kompetensi
sikap dan kepribadian.
(3) Standar isi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Substansi keilmuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi filsafat keilmuan, substansi,
struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
Bagian
Ketiga
Standar
Proses
Pasal 9
(1) Standar proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kriteria minimal
pelaksanaan pembelajaran pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh
capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
karakteristik
proses pembelajaran;
b.
perencanaan
proses pembelajaran;
c.
pelaksanaan
proses pembelajaran; dan
d.
beban
belajar mahasiswa.
(3) Karakteristik proses
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sifat:
a.
interaktif;
b.
holistik;
c.
integratif;
d.
saintifik;
e.
kontekstual;
f.
tematik;
g.
efektif;
h.
kolaboratif;
i.
inovatif;
dan
j.
berpusat
pada mahasiswa.
(4) Proses pembelajaran
Program Sarjana Pendidikan
(5) menerapkan prinsip:
a.
Dosen
sebagai model yang dimaknai sebagai panutan bagi mahasiswa calon pendidik; dan
b.
pengalaman
otentik dimaknai bahwa mahasiswa calon pendidik memperoleh pengalaman
pembelajaran langsung sedini mungkin dalam situasi nyata di satuan pendidikan.
(6) Perencanaan proses
pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan huruf c menerapkan konsep integritas akademik.
(7) Pelaksanaan proses
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk:
a.
kuliah;
b.
responsi
dan tutorial;
c.
seminar
atau yang setara;
d.
praktikum,
praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; dan
e.
pengayaan
dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang
ditetapkan.
(8) Praktikum dan praktik
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a.
Pembelajaran
Mikro; dan
b.
PLP.
(9) Pembelajaran Mikro
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan untuk melatih keterampilan
mengajar yang meliputi:
a.
perencanaan
yang dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing;
b.
pelaksanaan
pembelajaran di laboratorium;
c.
penilaian
dan pemberian umpan balik langsung dilakukan Dosen; dan
d.
pengayaan
dan remediasi.
(10) Beban belajar
Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit 2 (dua)
sks.
(11) PLP sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a.
perencanaan
dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing dan Guru Pamong;
b.
pelaksanaan
di Sekolah Laboratorium dan/atau di satuan pendidikan;
c.
pelaporan
hasil pengamatan;
d.
penilaian
dan pemberian umpan balik langsung dilakukan Dosen dan Guru Pamong; dan
e.
beban
belajar untuk kegiatan PLP paling sedikit 4 (empat) sks.
(12) Penyelesaian Program
Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan deskripsi saintifik hasil kajian
dalam bentuk skripsi, laporan tugas akhir atau karya ilmiah yang setara, dan
mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
(13) Beban belajar
mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
Bagian
Keempat
Standar
Penilaian
Pasal 10
(1) Standar penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai
penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian
pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Penilaian proses dan
hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan di perguruan tinggi dan Sekolah Mitra dan/atau
satuan pendidikan yang terdiri atas:
a.
penilaian
hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b.
penilaian
program PLP yang dilakukan Guru Pamong dan Dosen pembimbing.
(3) Program Sarjana
Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil penyusunan deskripsi saintifik hasil
kajian dalam bentuk skripsi, laporan tugas akhir, atau karya ilmiah yang setara.
(4) Lulusan Program
Sarjana Pendidikan berhak memperoleh ijazah dan gelar Sarjana Pendidikan.
Bagian
Kelima
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal
11
(1) Standar pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan kriteria
minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen, Guru Pamong, Tutor, dan
tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau
magister terapan.
(3) Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlatar belakang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau
keahlian yang diampu.
(4) Guru Pamong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah
sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik.
(5) Guru Pamong
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki jabatan paling rendah Guru Muda.
(6) Tutor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau
sarjana terapan berlatar belakang bidang pendidikan atau nonpendidikan sesuai
dengan bidang keahlian yang diampu.
(7) Tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah
lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan
kualifikasi akademik, tugas, dan fungsi.
(8) Tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memerlukan keahlian khusus memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.
Bagian
Keenam
Standar
Sarana dan Prasarana
Pasal
12
(1) Standar sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan kriteria minimal
mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses
pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program
Sarjana Pendidikan.
(2) LPTK penyelenggara
Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana
pembelajaran sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
memiliki:
a.
laboratorium
Pembelajaran Mikro; dan
b.
pusat
sumber belajar terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Laboratorium
Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai
sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
(4) Laboratorium
Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit
terdiri atas:
a.
sarana
dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro;
b.
laboratorium
sains dan/atau teknologi;
c.
studio;
d.
praktik
bengkel; dan
e.
jenis
laboratorium lain yang relevan.
(5) Sarana dan prasarana
penunjang Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling
sedikit terdiri atas:
a.
ruang
monitor;
b.
ruang
praktik; dan
c.
ruang
pengendali.
(6) Pusat sumber belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan satuan pengelolaan yang
bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan:
a.
bahan
ajar;
b.
bahan
uji; atau
c.
produk
akademik.
(7) Pusat sumber belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh seorang kepala dan
dibantu tim paling sedikit terdiri atas ahli dalam bidang:
a.
teknologi
informasi dan komunikasi;
b.
penelitian
pendidikan; dan
c.
teknologi
pembelajaran.
(8) Sarana dan prasarana
tersedia secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Bagian
Ketujuh
Standar
Pengelolaan
Pasal
13
(1) Standar pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi.
(2) Standar pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan,
standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
(3) Pengelolaan PLP
dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau sebutan lain, bekerja sama
dengan Program Studi dan satuan pendidikan.
(4) PLP dikoordinasikan
baik secara internal maupun eksternal oleh lembaga khusus yang dapat berbentuk
unit pelaksana atau bentuk lain.
Bagian
Kedelapan
Standar
Pembiayaan
Pasal
14
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB IV
STANDAR
PENELITIAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Pasal
15
(1) Standar penelitian
Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar penelitian
Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
kedalaman
dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan
b.
keunggulan
bidang pendidikan dan keguruan.
(3) Lembaga penyelenggara
Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait
dengan:
a.
kebijakan
pendidikan;
b.
ilmu
pendidikan;
c.
ilmu
keguruan; dan
d.
pendidikan
Guru.
BAB V
STANDAR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM
SARJANA
PENDIDIKAN
Pasal
16
(1) Standar pengabdian
kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
(2) Lembaga penyelenggara
Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk
pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
BAB VI
STANDAR
PENDIDIKAN PROGRAM PPG
Pasal
17
Standar Pendidikan Program PPG terdiri atas:
a.
standar
kompetensi lulusan;
b.
standar
isi;
c.
standar
proses;
d.
standar
penilaian;
e.
standar
pendidik dan tenaga kependidikan;
f.
standar
sarana dan prasarana;
g.
standar
pengelolaan; dan
h.
standar
pembiayaan.
Bagian
Kesatu
Standar
Kompetensi Lulusan
Pasal
18
(1) Standar kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan kriteria minimal
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program
PPG.
(2) Rumusan capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
mengacu
pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan
Tinggi; dan
b.
memiliki
kesetaraan dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
(3) Rumusan capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang memuat:
a.
kompetensi
pedagogik;
b.
kompetensi
kepribadian;
c.
kompetensi
profesional; dan
d.
kompetensi
sosial.
(4) Rumusan capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Bagian
Kedua
Standar
Isi
Pasal
19
(1) Standar isi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan kriteria minimal tingkat
keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan materi pembelajaran dan
keilmuan dan/atau keahlian Program PPG.
(2) Standar isi untuk
Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran
terkait pengembangan:
a.
kompetensi
pedagogik;
b.
kompetensi
kepribadian;
c.
kompetensi
profesional; dan
d.
kompetensi
sosial. (3) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian
Ketiga
Standar
Proses
Pasal
20
(1)
Standar
proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kriteria minimal
pelaksanaan pembelajaran pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran
lulusan sebagai Guru profesional.
(2)
Standar
proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
(3)
Standar
proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a.
karakteristik
proses pembelajaran;
b.
perencanaan
proses pembelajaran;
c.
pelaksanaan
proses pembelajaran; dan
d.
beban
belajar.
(4)
Karakteristik
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas
sifat:
a.
interaktif;
b.
holistik;
c.
integratif;
d.
saintifik;
e.
kontekstual;
f.
tematik;
g.
efektif;
h.
kolaboratif;
i.
inovatif;
j.
berpusat
pada peserta didik; dan
k.
mandiri.
(5)
Perencanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengacu Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
(6)
Pelaksanaan
proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a.
pendalaman
materi bidang keahlian yang akan diajarkan;
b.
pendalaman
materi bidang pedagogik untuk mahasiswa Program PPG yang berlatar belakang
sarjana nonpendidikan;
c.
lokakarya
pengembangan perangkat pembelajaran;
d.
praktik
pembelajaran dengan teman sejawat;
e.
PPL;
dan
f.
pengayaan
dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.
(7)
Kegiatan
PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diatur dengan ketentuan:
a.
direncanakan
dan dikoordinasikan antara LPTK, dinas pendidikan, Sekolah Laboratorium
dan/atau Sekolah Mitra;
b.
dilaksanakan
di Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, pusat pelatihan, atau yang setara pada
satuan pendidikan tertentu;
c.
dilaksanakan
dengan beban belajar setara dengan satu semester;
d.
dilaksanakan
dengan beban 16 (enam belas) sks; dan
e.
disupervisi
dan dinilai oleh Dosen bersertifikat pendidik dan Guru Pamong bersertifikat
pendidik sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
(8)
Kegiatan
PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
a.
orientasi
dan adaptasi;
b.
diskusi
dan revisi perangkat pembelajaran dengan Guru Pamong;
c.
praktik
pembelajaran;
d.
pelaksanaan
penelitian tindakan kelas; dan
e.
praktik
melaksanakan tugas profesi Guru yang lain.
(9)
Program
PPG diselenggarakan:
a.
setelah
Program Sarjana Pendidikan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG;
b.
setelah
program sarjana nonpendidikan atau sarjana terapan dalam bidang studi sejenis
dengan Program PPG; atau
c.
setelah
program sarjana atau sarjana terapan yang dilaksanakan secara kolaboratif
antara LPTK dengan perguruan tinggi nonkependidikan atau dunia usaha dan dunia
industri untuk Guru produktif pada sekolah kejuruan.
(10) Beban belajar Program
PPG Prajabatan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) sks.
(11) Beban belajar Program
PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks.
(12) Mahasiswa Program PPG
yang belum memenuhi kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional dapat
diberikan program penguatan kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional.
Bagian
Kelima
Standar
Penilaian
Pasal
21
(1) Standar penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai
penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian
pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Penilaian terhadap
proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penilaian
proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
b.
proses
dan produk PPL;
c.
uji
kompetensi; dan
d.
penilaian
kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
(3) Program PPG diakhiri
dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional.
(4) Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja
sesuai dengan standar nasional kompetensi guru.
(5) Peserta yang lulus
penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan
produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh
sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.
(6) Sertifikat pendidik
diperoleh melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh LPTK bersama dengan
Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi.
Bagian
Keenam
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal
22
(1) Standar pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e merupakan
kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen, Guru Pamong, dan
tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau
magister terapan.
(3) Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu
kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau
keahlian yang diampu.
(4) Selain latar belakang
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dosen untuk pendidikan
produktif kejuruan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang keahlian
yang diajarkan.
(5) Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memiliki jabatan akademik paling rendah lektor.
(6) Tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah
diploma tiga yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok
dan fungsinya.
(7) Tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memerlukan keahlian khusus memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
(8) Guru Pamong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah
sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik.
(9) Guru Pamong
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memiliki jabatan paling rendah Guru Madya.
Bagian
Ketujuh
Standar
Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Pasal
23
(1)
Standar
sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f
merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan
kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian
pembelajaran lulusan Program PPG.
(2)
LPTK
penyelenggara Program PPG disamping memenuhi syarat sebagaimana diatur pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memiliki:
a.
laboratorium
Pembelajaran Mikro;
b.
pusat
sumber belajar terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi;
c.
Asrama
Mahasiswa/sarana lain; dan
d.
Sekolah
Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra.
(3)
Laboratorium
Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai
sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
(4)
Laboratorium
Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk setiap
bidang kajian keilmuan pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a.
sarana
dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro;
b.
laboratorium
sains dan atau teknologi;
c.
studio;
d.
praktik
bengkel; dan
e.
jenis
laboratorium lainnya yang relevan.
(5)
Pusat
sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satuan
pengelolaan yang bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan:
a.
bahan
ajar;
b.
bahan
uji; atau
c.
produk
akademik.
(6)
Pusat
sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin kepala dan
dibantu tim yang paling sedikit terdiri atas ahli dalam bidang:
a.
teknologi
informasi dan komunikasi;
b.
penelitian
pendidikan; dan
c.
teknologi
pembelajaran.
(7)
Asrama
Mahasiswa/sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi
untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa
pendidik.
(8)
Sekolah
Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berfungsi sebagai
sarana penyiapan calon Guru profesional, serta untuk pengembangan ilmu dan
praksis pendidikan.
(9)
Sekolah
Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berfungsi sebagai Sekolah
Laboratorium dan atau tempat pelaksanaan PPL.
(10) Sekolah Mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa satuan pendidikan yang
memiliki akreditasi minimal B dan ditetapkan melalui nota kesepahaman antar
lembaga.
Bagian
Kedelapan
Standar
Pengelolaan
Pasal
24
(1) Standar pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan penilaian pembelajaran
pada tingkat Program Studi dan LPTK.
(2) Standar pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar sarana dan prasarana
pembelajaran.
(3) Pelaksanaan kegiatan
pembelajaran melibatkan Sekolah Mitra.
(4) Pengelolaan PPL
dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau sebutan lain, bekerja sama
dengan Program Studi dan Sekolah Mitra.
(5) Peserta Program PPG
dalam satu kelas paling banyak 20 (dua puluh) orang.
(6) Pengelolaan
pendidikan di asrama merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyiapan calon
Guru profesional.
Bagian
Kesembilan
Standar
Pembiayaan
Pasal
25
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB VII
STANDAR
PENELITIAN PROGRAM PPG
Pasal
26
(1) Standar penelitian
Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penelitian yang
dilakukan oleh mahasiswa Program PPG berupa penelitian yang relevan dengan
permasalahan pembelajaran.
BAB
VIII
STANDAR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM PPG
Pasal
27
(1) Standar pengabdian
kepada masyarakat Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Lembaga penyelenggara
Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan
masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
BAB IX
PENYELENGGARA
PROGRAM PPG
Pasal
28
(1) LPTK penyelenggara
Program PPG terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
(2) Program PPG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Program Studi.
(3) LPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki Program Sarjana Pendidikan dalam bidang studi
sejenis dengan Program PPG yang akan diselenggarakan.
(4) Program Sarjana
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terakreditasi oleh BAN-PT atau
LAM.
(5) Ketentuan mengenai
peringkat terakreditasi yang dipersyaratkan untuk menyelenggarakan Program PPG
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
(1) Dosen tetap yang
ditugaskan untuk mengelola Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) terdiri atas:
a.
Dosen
pengelola program; dan
b.
Dosen
bidang studi.
(2) Dosen pengelola
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berjumlah 6
(enam) orang.
(3) Dosen pengelola
program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkualifikasi akademik paling
rendah magister atau magister terapan.
(4) Dosen pengelola
program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 2 (dua)
orang berkualifikasi akademik doktor atau doktor terapan.
(5) Dosen pengelola
program yang berkualifikasi akademik magister atau magister terapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memiliki jabatan akademik paling rendah lektor.
(6) Dosen pengelola
program yang berkualifikasi akademik doktor atau doktor terapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memiliki jabatan akademik paling rendah lektor.
(7) Dosen pengelola
program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlatar belakang di
bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki.
(8) Dosen bidang studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berjumlah 2 (dua)
orang.
(9) Dosen bidang studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berkualifikasi akademik paling rendah
magister atau magister terapan.
(10) Dosen bidang studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlatar belakang di bidang pendidikan pada
salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan
dan/atau keahlian yang diampu.
Pasal
30
(1) LPTK penyelenggara
Program PPG produktif kejuruan melibatkan perguruan tinggi penyelenggara
pendidikan vokasi, industri, dan praktisi yang relevan dalam proses
pembelajaran.
(2) Penyelenggaraan
Program PPG yang berkaitan dengan karakteristik bidang keahlian kejuruan, seni,
olah raga, dan keahlian khusus lainnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Praktisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian
yang diajarkan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian baik nasional dan
atau internasional.
BAB X
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
31
Standar Pendidikan Guru dievaluasi dan
disempurnakan oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan
standar nasional pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global
serta perkembangan bidang ilmu.
BAB XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
a.
pengelolaan
dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b.
ketentuan
mengenai program pendidikan Guru yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013
tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMAD
NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
NOMOR 1146
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi,
TTD.
Ani
Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
Download / unduh file lengkap
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru silahkan
klik di sini. Semoga bermanfaat bagi
kita semua... aamiin...
0 Response to "Standar Pendidikan Guru Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru"
Posting Komentar