Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 15, Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal
39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Mutu Buku,
Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah
Penerbitan Buku.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah
Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku yang
dimaksud dengan:
1.
Buku
adalah adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan
berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
2.
Naskah
Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal,
bagian isi, dan bagian akhir.
3.
Buku
Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan
keagamaan, dan pendidikan khusus.
4.
Buku
Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan
dan kurikulum yang berlaku.
5.
Buku
Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran
berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa
dipungut biaya.
6.
Buku
Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam,
dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
7.
Buku
Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal
adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.
8.
Buku
Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.
9.
Kaidah
adalah norma dan/atau aturan yang digunakan dalam pemerolehan naskah dan
penerbitan Buku.
10.
Pelaku
Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator,
pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.
11.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu
Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah
Penerbitan Buku di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar