Kewenangan Plh dan Plt Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas Dalam Aspek Kepegawaian Berdasarkan Surat Kepala BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Kewenangan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang ditujukan Kepada
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan 2. Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Daerah se-Indonesia sebagai berikut:
1.
Berkenaan
dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur mengenai kewenangan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, maka Surat Kepafa Badan Kepegawaian
Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember Tahun 2001 perihal Tata
Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 perihal
Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat
ini sehingga perlu diganti.
2.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 14 ayat
(1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
1) Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
a)
ditugaskan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
b)
merupakan
pelaksanaan tugas rutin.
2) Pejabat yang
melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
a)
pelaksana
harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan
sementara; dan
b)
pelaksana
tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan
tetap.
3) Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat'
4) Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak
pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
b. Dalam Penjelasan
Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
1) yang dimaksud dengan
Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau
Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana
strategis dan rencana kerja Pemerintah.
2) yang dimaksud dengan
perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian pegawai.
3.
Berdasarkan
hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:
a.
Apabila
terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh)
hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar
Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai
Pelaksana Harian.
b.
Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas tidak
berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis
yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
c.
Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas tidak
berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai.
d.
Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas memiliki
kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan
yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
e.
Adapun
kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi:
1)
menetapkan
sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2)
menetapkan
kenaikan gaji berkala;
3)
menetapkan
cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4)
menetapkan
surat penugasan pegawai;
5)
menyampaikan
usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
6)
memberikan
izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan
izin tidak masuk kerja.
4.
Pegawai
Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
5.
Penunjukan
Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu
ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat
Pemerintahan yang memberikan mandat.
6.
Surat
Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
7.
Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai
Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan
struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya
tunjangan jabatan.
8.
Pengangkatan
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan
definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan
jabatan definitifnya.
9.
Pegawai
Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas hanya
dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama
atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
10.
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pengawas.
11.
Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas dalam menetapkan Keputusan dan/atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, harus
menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.
12.
Demikian
atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tembusan surat tersebut di atas disampaikan kepada Yth:
1. Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian/Lembaga;
2. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung;
3. Kepala Biro Kepegawaian Kesekretariatan
Lembaga Tinggi Negara;
4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Sekretaris Lembaga Nonstruktural; dan
6. Semua Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
Selanjutnya dalam Lampiran Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3199 Tanggal : 5 Februari 2016 tersebut
disampaikan contoh format SK Surat Perintah Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas
sebagai berikut:
![]() |
Contoh Format Surat Tugas Plh / Plt |
Download / unduh Surat Kepala BKN (Badan
Kepegawaian Negara) Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian
silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua... aamiin...
0 Response to "Kewenangan Plh dan Plt Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 "
Posting Komentar