Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan pusat
maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara
tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Mengingat
masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh
pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer tersebut telah berusia
lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
maka bagi mereka perlu diberikan perlakuan secara khusus dalam pengangkatan
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan
Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46
(empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih,
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, setelah melalui seleksi
administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Selanjutnya
bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun,
pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain melalui seleksi
administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga
diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang
pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer,
dengan pengelompokan sebagai berikut :
a.
Tenaga
honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan bekerja
selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara
terus menerus;
b.
Tenaga
honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan bekerja selama 5
(lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;
c.
Tenaga
honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan bekerja
selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Peraturan
Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan mengecualikan beberapa Pasal
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga honorer tersebut memenuhi syarat
yang ditentukan, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian juga urutan prioritas
usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang akan menjadi pertimbangan
dalam pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga
honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk
guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak,
pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
Download
selengkapnya PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tautan yang tersedia pada tampilan di
bawah ini:
0 Response to "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)"
Posting Komentar