Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
SALINAN PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara
bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran
2009;
b.
bahwa
dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009
masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1.
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743),
diubah sebagai berikut:
1.
Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2.
Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Pengangkatan
tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2)
Pelaksanaan
verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Dokter
yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap
atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2)
Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan
ketentuan:
a.
usia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b.
bersedia
bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)
Fasilitas
pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat
yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Tenaga
ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di
kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
dengan kriteria:
a.
usia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b.
telah
mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5)
Pengangkatan
tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6)
Pengangkatan
Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Pengangkatan
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun
Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2)
Pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran
berjalan.
(3)
Tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
5.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)
Pengangkatan
tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2)
Seleksi
ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD)
berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Pembuatan
soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)
Pelaksanaan
ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota
dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5)
Penentuan
kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang
batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri.
(6)
Pengumuman
kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7)
Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes
kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh
masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan
fungsional.
(8)
Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi
formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta
kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9)
Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan
tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 Mei 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai
Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan
prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa
dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009
masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga
mengatur tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk
menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber
daya manusia aparatur pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang
tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi
dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk
memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun
2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di
lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk
melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi
pemerintah.
Adapun
tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I
Tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat
oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling
sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih
bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun
dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari
2006.
b. Kategori II
Tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria,
diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa
kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai
saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan
belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada
tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan
Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007 yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer
yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan
usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a.
bagi
tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran
2012; dan
b.
bagi
tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran
2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014, berusia paling tinggi 46 (empat puluh
enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan
masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil:
a.
bagi
tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran
2012; dan
b.
bagi
tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran
2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014, mempunyai masa kerja paling sedikit 1
(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan
ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2007.
0 Response to "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar