Dasar Hukum Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau Sejenisnya

Dasar hukum / Peraturan terkait dengan larangan Pemerintah/Pemerintah Daerah mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya adalah berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Khusus pembinaan terhadap Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri memberikan himbauan kepada Seluruh Kepala Daerah terkait pelarangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya yang dimuat dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang berisikan penegasan bahwa :

a.   Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;

b.   Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);

c.   Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.


Download/unduh Surat Edaran Mendagri tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, silahkan klik pada tautan tersedia di bawah ini:

0 Response to "Dasar Hukum Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau Sejenisnya"

Posting Komentar