Dasar Hukum Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau Sejenisnya
Dasar
hukum / Peraturan terkait dengan larangan Pemerintah/Pemerintah Daerah
mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya adalah berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga
honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Khusus
pembinaan terhadap Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri memberikan
himbauan kepada Seluruh Kepala Daerah terkait pelarangan pengangkatan tenaga
honorer atau sejenisnya yang dimuat dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan
Pengangkatan Tenaga Honorer yang berisikan penegasan bahwa :
a.
Gubernur
dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b.
Pemerintah
tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
c.
Apabila
Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau
yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer
atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Download/unduh
Surat Edaran Mendagri tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,
silahkan klik pada tautan tersedia di bawah ini:
0 Response to "Dasar Hukum Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau Sejenisnya"
Posting Komentar