Kejelasan Aturan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah SD, SMP, SMA (dan sederajat)
Kejelasan
Aturan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer khususnya pada pengangkatan tenaga
honorer di sekolah ini disampaikan oleh Sdr. Hery Qusyairy melalui laman https://www.lapor.go.id
tepatnya pada bulan Mei 2014 yang sekaligus sudah dijawab oleh Kemendagri
sebagai berikut:
LAPORAN:
Yth.
Kementerian Dalam Negeri,
Kepada
Yth. Kementerian Dalam Negeri,
Menindaklanjuti
Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10
Januari 2013, perihal "Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honor",
apakah peraturan tersebut dikhususkan untuk sekolah juga? Terima kasih.
LAMPIRAN:
30
May 2014 08:07:57
Kementerian
Dalam Negeri
Yth.
Saudara Hery Qusyairy
Kementerian
Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
1.
Berdasarkan
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa:
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga
honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2.
Berdasarkan
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa adapun tenaga
honorer dimaksud terdiri dari :
a.
Tenaga
Honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya di biayai dari
anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi
pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember
2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling
rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006;
b.
Tenaga
Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh Pejabat yang berwenang, bekerja
di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal
31 Desember 2005 dan sam pai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46
(empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
3.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013
Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a.
Gubernur
dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b.
Pemerintah
tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil;
c.
Apabila
Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau
yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer
atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
4.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka untuk tenaga
honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut di atas.
Demikian
untuk menjadi maklum dan terima kasih.
0 Response to "Kejelasan Aturan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah SD, SMP, SMA (dan sederajat)"
Posting Komentar