Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
Bahwa
untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan
pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember; bahwa
organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk
penyelenggaraan tridharma di lingkungan Politeknik Negeri Jember; bahwa
penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/170/M.KT.01/2022;
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 136
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember sudah
tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Jember yang dimaksud dengan:
1.
Politeknik
Negeri Jember yang selanjutnya disebut Polije adalah perguruan tinggi negeri
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
2.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuan Polije dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
di Polije.
4.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan di Polije.
5.
Sivitas
Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di
lingkungan Polije.
6.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Jember di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember"
Posting Komentar