Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember

Bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember; bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Politeknik Negeri Jember; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/170/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember yang dimaksud dengan:

 

1.    Politeknik Negeri Jember yang selanjutnya disebut Polije adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


2.    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan Polije dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


3.    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Polije.


4.    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Polije.


5.    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Polije.


6.    Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.


7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember di bawah ini:


0 Response to "Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember"

Posting Komentar