Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bahwa
untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta
mendinamiskan sistem kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
perlu penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu , akuntabel,
efektif, dan efisien; bahwa untuk penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif
dan terpadu , akuntabel, efektif, dan efisien, diperlukan simplifikasi
pengaturan mengenai kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimaksud dengan:
1.
Kearsipan
adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
2.
Arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima
oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Penyelenggaraan
Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan Kearsipan,
dan pengelolaan Arsip dalam suatu sistem Kearsipan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana
dan prasarana, serta sumber daya lainnya.
4.
Arsip
Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta
Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5.
Arsip
Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip karena memiliki nilai
guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang
telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga Kearsipan.
6.
Arsip
Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
7.
Arsip
Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi
kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak
tergantikan apabila rusak atau hilang.
8.
Arsip
Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus-menerus.
9.
Arsip
Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
10.
Arsip
Elektronik adalah Arsip yang diciptakan yaitu dibuat dan diterima dalam format
elektronik atau Arsip hasil alih media.
11.
Pengelolaan
Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Dinamis secara efisien, efektif,
dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta Penyusutan
Arsip.
12.
Jadwal
Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi
tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
13.
Penyusutan
Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip
Inaktif dari unit pengolah ke unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki
nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada lembaga Kearsipan.
14.
Pencipta
Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan
fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Arsip Dinamis.
15.
Arsiparis
adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh
melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan pelatihan Kearsipan serta mempunyai
fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
16.
Unit
Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit yang melaksanakan
tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
kementerian.
17.
Arsip
Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga
Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas
negara di bidang Kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
18.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
19.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah
ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi"
Posting Komentar