Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Bahwa
satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan periu
sebuah sistem pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa
satuan pendidikan dan terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan masih terdapat kekurangan
dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan
pendidikan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan
Pendidikan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan
Pendidikan yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan
Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan
Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui
Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
2.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.
Pelaksana
PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan
PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
4.
Penyedia
PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha
yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.
5.
Sistem
Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan
untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
6.
Kementerian
adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan"
Posting Komentar