Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado

Bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Manado dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado; bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Universitas Negeri Manado; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/159/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 108/O/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado yang dimaksud dengan:

 

1.    Universitas Negeri Manado yang selanjutnya disebut Unima adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


2.    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan Unima dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


3.    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Unima.


4.    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Unima.


5.    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Unima.


6.    Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.


7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado di bawah ini:


0 Response to "Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado"

Posting Komentar