Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado
Bahwa
untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Manado dalam melaksanakan
pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado; bahwa organisasi
dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan
tridharma di lingkungan Universitas Negeri Manado; bahwa penataan organisasi
dan tata kerja Universitas Negeri Manado telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor
B/159/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas
Negeri Manado sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 108/O/2005
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sudah tidak sesuai
dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Negeri Manado;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Negeri Manado yang dimaksud dengan:
1.
Universitas
Negeri Manado yang selanjutnya disebut Unima adalah perguruan tinggi negeri
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
2.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuan Unima dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
di Unima.
4.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan di Unima.
5.
Sivitas
Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di
lingkungan Unima.
6.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado"
Posting Komentar