Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dimaksud
dengan:
1.
Standar
Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
3.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4.
Satuan
Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang
selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar