Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi
Pekerja Sosial.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji
Kompetensi Pekerja Sosial yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan
Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan
mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
2.
Praktik
Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana,
terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial,
serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat.
3.
Pekerja
Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai
Praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
4.
Uji
Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk
menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar
kompetensi.
5.
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional
pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada
masyarakat.
6.
Rekognisi
Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang
diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman
kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan
penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
7.
Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8.
Organisasi
Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen,
mandiri, dan berbadan hukum.
9.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
Pendidikan Profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
10.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial"
Posting Komentar