Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Bahwa
untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga
kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan
pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, perlu membentuk Balai Besar Guru
Penggerak dan Balai Guru Penggerak; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja
Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat
Nomor B/85/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dan tugas dan fungsi
pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata
kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai
Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai
dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar
Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis
setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik
lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
2.
Balai
Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis
setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik
lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah direktorat jenderal yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak"
Posting Komentar