Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Bahwa
rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tahun 2020-2024 harus adaptif terhadap perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan
sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi,
dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu
dilakukan penyesuaian rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; bahwa perubahan rencana strategis
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 telah
mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional berdasarkan surat Nomor B. 159/M.PPN/D.5/PP.03.02/02/2022
tanggal 25 Februari 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang dimaksud dengan:
1.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut
RPJMN 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2.
Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun
2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikbudristek adalah dokumen
perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode
5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang
merupakan penjabaran dari RPJMN.
3.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024"
Posting Komentar