Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
Bahwa untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi perlu dibentuk Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Balai Bahasa dan Kantor Bahasa; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa
dan Kantor Bahasa yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Bahasa adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang
pengembangan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
2.
Kantor
Bahasa adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon IV.a di bidang
pengembangan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
3.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa"
Posting Komentar