Tujuan Pendidikan Inkusif Berdasarkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pendidikan inklusif bertujuan:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak bagi semua peserta didik.
0 Response to "Tujuan Pendidikan Inkusif Berdasarkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 "
Posting Komentar