Penilaian Hasil Belajar Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Umum (Inklusif)

Penilaian hasil belajar bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang menempuh pendidikan di sekolah umum/kejuruan mengikuti ketentuan yang berlaku di SD, SMP, dan SMA/SMK.

Peserta didik berkebutuhan khusus di SMP dan SMA/SMK mengikuti UN dan USBN sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah umum/kejuruan.

Jika ada peserta didik berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan imtelektual tidak mengikuti UN maka sekolah tidak perlu mewajibkan.


Peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak mengikuti UN wajib mengikuti USBN, dengan demikian sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus menyiapkan naskah sial USBN bagi mata pelajaran yang termasuk dalam UN.

0 Response to "Penilaian Hasil Belajar Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Umum (Inklusif)"

Posting Komentar