Daftar Satuan Pendidikan di Daerah Khusus Dalam Kabupaten Tebo Berdasarkan SK Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2016

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Khusus dalam Kabupaten Tebo, telah ditetapkan satuan pendidikannya sebagai berikut:

1. SDN 116/VIII Pemayungan, Desa Pemayungan, Kec. Sumay
2. SDN 129/VIII Semambu, Desa Semambu, Kec. Sumay
3. SDN 041/VIII Tanah Garo, Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir
4. SDN 153/VIII Lancar Tiang, Desa Tuo Ilir, Kec. Tebo Ilir
5. SDN 219/VIII Teluk Kayu Putih, Desa Teluk Kayu Putih, Kec. VII Koto
6. SDN 225/VIII Sako Makmur, Desa Sako Makmur, Kec. Serai Serumpun
7. SDN 232/VIII Wonorejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir
8. SDN 233/VIII Kumpulrejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir 
9. SDN 234/VIII Pandeman, Lubuk Mandarsah, Kec. Tengah Ilir
10. SDN 235/VIII Sentano, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir
11. SDN 236/VIII Kelompang Jaya, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir.

Berdasarkan usulan dari sekolah tersebut di atas yang dikirim oleh Operator Dapodik melalui email kepada kami selaku Operator SIM ANTUN Kab. Tebo, telah kami serahkan kepada Panitia Aneka Tunjangan Pusat sewaktu mengikuti Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Dikdas di The BCC Hotel Batam tanggal 2-4 Maret 2016 yang lalu, dengan total calon penerima sebanyak 45 orang.
 
G. Kuota Tunjangan Daerah Khusus Tahun 2016:


H. Daftar Guru Penerima TDK Kab. Tebo Tahun 2016:

Berdasarkan Usulan ANTUN, Daftar Nominasi dan Kuota Tunjangan Daerah Khusus, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0061.1006/KH/B/3/2016 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tebo adalah sebagai berikut:

1. Erliana,                   SDN 041/VIII Tanah Garo
2. Hamdani,                SDN 116/VIII Pemayungan
3. M. Yani,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
4. Mashuri,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
5. Mustapa Kamal,      SDN 041/VIII Tanah Garo
6. Neky Davega,         SDN 041/VIII Tanah Garo
7. Patmawati,              SDN 129/VIII Semambu
8. Ramlah,                   SDN 116/VIII Pemayungan
9. Sutar,                      SDN 116/VIII Pemayungan
10. Winarti,                 SDN 129/VIII Semambu

SK Tunjangan Daerah Khusus ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya di atas untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 24 April 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA

0 Response to "Daftar Satuan Pendidikan di Daerah Khusus Dalam Kabupaten Tebo Berdasarkan SK Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2016"

Posting Komentar