Cara Daftar / Registrasi Kartu SIM Nomor Seluler Prabayar Perdana dan Daftar Ulang Nomor Lama
Sahabatku yang berbahagia... Pada
tanggal 31 Oktober 2017, Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempublikasikan Panduan Registrasi Nomor
Baru Seluler Prabayar dengan judul “Satu Menit Registrasi Nomor Seluler
Prabayar Untuk Kenyamanan Seterusnya”.
Kementerian Kominfo memberlakukan
Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut
adalah untuk Registrasi Baru Nomor Perdana (kartu SIM baru) dan Registrasi
Ulang Nomor Lama (kartu SIM lama yang sudah digunakan).
Registrasi Baru dan Registrasi
Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS
Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setiap
SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi
oleh Operator Seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan
valid atau tidak valid.
Berikut ketentuan dan cara serta
format untuk melakukan pendaftaran / registrasi baru nomor perdana melalui
hanphone / HP langsung:
•
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober
2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru
Nomor Perdana.
•
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu
1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh Operator Seluler.
•
Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per
operator)
• Indosat :
NIK#NoKK#
• Smartfren :
NIK#NoKK#
• Tri :
NIK#NoKK#
• XL :
Daftar#NIK#NoKK
• Telkomsel :
Reg<spasi>NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Tambahan Prosedur :
• Apabila
SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format
SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya
benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS
Registrasi Baru lagi.
• Apabila
format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun
masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Baru yang sama
(ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS
atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK
& Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab
setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan
setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK &
Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan
diaktifkan oleh Operator Seluler dalam waktu 1x24 jam.
Registrasi Ulang Nomor Lama
• Registrasi
Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari
2018.
• Apabila
SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
• Format
Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
•
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
•
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
•
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
•
XL : ULANG#NIK#NoKK
•
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Tambahan Prosedur :
• Apabila
SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format
SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya
benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS
Registrasi Ulang lagi.
• Apabila
format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun
masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama
(ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS
atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK
& Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab
setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan
setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK &
Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.
Penjelasan Lain-Lain :
a. SMS
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
b. Nomor
akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem dimasing-masing Operator
Seluler.
c. Isian
NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
secara online, sebagai proses validasi.
d. Data
NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO
27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data
Pribadi .
e. Anak-anak
dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan remaja meski
belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga
KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran
agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
f. Mengisi
data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan
tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
g. Bagaimana
kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?
· Bagi
Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Regristrasi Baru
nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak
akan aktif.
· Bagi
Kartu SIM Lama :
1) mulai
31 Oktober dapat melakukan Registrasi Ulang dan diberikan tenggang waktu sampai
dengan 28 Februari 2018.
2) Apabila
tidak dilakukan Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018? maka
diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari lagi apabila tidak Registrasi
Ulang maka dilakukan pemblokiran telepon keluar dan SMS keluar pada hari ke 30
tersebut.
3) Apabila
tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berkutnya, maka dilakukan
pemblokiran Telepon Masuk dan SMS masuk
4) kemudian
apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berikutnya, maka
dilakukan pemblokiran Internet, sehingga total nomor diblok
h.
Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara
sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?
1)
Saat ini, Data NIK dan No KK dapat divalidasi
kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan
ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler, SMS Registrasi Baru
dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek
secara elektronik apakah valid atau tidak valid.
2)
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut
akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan
jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi.
3)
Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum
dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas.
i.
Tedapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat
dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri, setiap satu
NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler.
Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari Operator
Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai
Operator Seluler (Gerai Mitranya).
j.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga
Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator
Seluler dengan menggunakan identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
dan atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
k.
Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator
Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi
format SMS dan petunjuk informasi lainnya.
Demikian share informasi mengenai
panduan cara daftar Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempublikasikan panduan registrasi nomor
baru seluler prabayar maupun daftar ulang untuk nomor lama dengan yang admin
kutip dari panduan resmi “Satu Menit Registrasi Nomor Seluler Prabayar Untuk
Kenyamanan Seterusnya”. Semoga bermanfaat... Aamiin... Salam selalu senang
berbagi...!
0 Response to "Cara Daftar / Registrasi Kartu SIM Nomor Seluler Prabayar Perdana dan Daftar Ulang Nomor Lama"
Posting Komentar