Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya
Bahwa
untuk meningkatkan tata kelola museum dan cagar budaya, perlu dilakukan
penataan organisasi unit pelaksana teknis museum dan cagar budaya di lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa pembentukan
organisasi dan tata kerja museum dan cagar budaya telah mendapat persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan
surat Nomor B/295/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata
kerja Museum Nasional, Museum Basoeki Abdullah, Museum Benteng Vredeburg
Yogyakarta, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Kepresidenan Republik Indonesia
Balai Kirti, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Galeri
Nasional Indonesia, Balai Konservasi Borobudur, dan Balai Pelestarian Situs Manusia
Purba Sangiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur
organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan
Cagar Budaya;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar
Budaya yang dimaksud dengan:
1.
Museum
dan Cagar Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan museum dan
cagar budaya.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Museum dan Cagar Budaya di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya"
Posting Komentar