Jadwal Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Dilaksanakan Setelah Seleksi CPNS 2018 Selesai Untuk Guru Honorer Yang Telah Berusia Lebih Dari 35 Tahun
Dalam
seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 ini memang telah dibatasi usia minimal guru
honorer adalah 35 tahun. Sehingga bagi Rekan-rekan guru honorer yang berusia
lebih dari 35 tahun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun 2018 ini. Namun
saat ini, terkait dengan permasalahan ini, pemerintah telah memberikan solusi
yakni akan diberikan solusi untuk diseleksi kembali untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). yang
mana untuk seleksi PPPK akan diadakan setelah seleksi CPNS 2018 selesai
dilaksanakan.
Sebagaimana
telah disampaikan melalui laman resmi Kemdikbud.go.id bahwasannya Pemerintah
terus memberikan perhatian terhadap masa depan guru, khususnya dalam memberikan
solusi terhadap persoalan guru honorer. Para guru, khususnya guru honorer
dihimbau untuk tetap fokus mengajar di sekolah. Demikian disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pada jumpa pers
mengenai kebijakan Pemerintah terhadap guru honorer, di Kantor Staf
Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (21/09/2018).
“Alhamdulillah
sore ini sudah ada solusi untuk mengatasi masalah tentang posisi guru, terutama
guru honorer. Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan
hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk
membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus
mengajar di sekolah,” tutur Mendikbud.
Mendikbud
mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas
profesionalnya sebagai guru. “Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah
sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” jelas
Mendikbud.
Pemerintah
memberikan solusi dengan memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih
dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara melalui pengangkatan sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi PPPK akan
dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS tahun 2018. “Untuk para guru honorer
yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi
PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan,” terang Mendikbud.
Dengan
solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada
pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.
“Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi
ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi
pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” ujar Mendikbud.
Mendikbud
mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam
memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.
“Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam
menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” pungkas Mendikbud.
Turut
hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP),
Moeldoko; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Kepala
Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana; Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano; Sekretaris
Kemen PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN dan RB,
Setiawan Wangsaatmadja, dan sejumlah pejabat terkait. *
Referensi
artikel : Pemerintah Berikan Solusi Persoalan Guru Honorer, Mendikbud Imbau Guru
Tetap Fokus Mengajar - https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Jadwal Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Dilaksanakan Setelah Seleksi CPNS 2018 Selesai Untuk Guru Honorer Yang Telah Berusia Lebih Dari 35 Tahun"
Posting Komentar