Dalil-Dalil Sholat Fardhu/Wajib 5 Waktu dan Kedudukan Sholat Dalam Islam
Saudara/i
kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah SWT. Sholat 5 (lima) waktu
merupakan salah satu rukun Islam yang wajib kita laksanakan. Sholat adalah
tiang agama Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh dan
berakal, kecuali bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Shalat itu memiliki kedudukan yang mulia.
Berikut
ini dalil-dalil yang diutarakan kali ini sudah menunjukkan
kedudukan dan mulianya ibadah shalat.
1. Shalat adalah tiang
Islam. Islam seseorang tidaklah tegak kecuali dengan shalat.
Dalam hadits Mu’adz disebutkan,
رَأْسُ الأَمْرِ
الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
“Pokok perkara adalah
Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi
mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
hadits ini hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk
pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.
2. Shalat adalah
amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik
buruknya dinilai dari shalatnya.
Dari
Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ
صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ
خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ
بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى
ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ
مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ ” .
“Sesungguhnya amal
hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila
shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila
shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat
wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah
apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut
akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya
seperti itu.”
Dalam
riwayat lainnya, ”Kemudian
zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab
seperti itu pula.”
(HR. Abu Daud no. 864, Ahmad 2: 425, Hakim 1: 262, Baihaqi, 2: 386. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, penilaian shahih ini
disepakati oleh Adz Dzahabi)
3. Perkara terakhir
yang hilang dari manusia adalah shalat.
Dari
Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً
عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا
وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
“Tali ikatan Islam
akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada
tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir
adalah shalat.”
(HR. Ahmad 5: 251. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa
sanad hadits ini jayyid)
Hadits
ini jelas menyatakan bahwa ketika tali Islam yang pertama sudah putus dalam
diri seseorang, yaitu ia tidak berhukum pada hukum Islam, ia masih bisa disebut
Islam. Di sini Nabi tidak mengatakan bahwa ketika tali pertama putus, maka
kafirlah ia. Bahkan masih ada tali-tali yang lain hingga yang terakhir adalah
shalatnya.
Dari
Zaid bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ مَا يَرْفَعُ مِنَ النَّاسِ الأَمَانَةُ
وَ آخِرُ مَا يَبْقَى مِنْ دِيْنِهِمْ الصَّلاَةُ
“Yang pertama kali
diangkat dari diri seseorang adalah amanat dan yang terakhir tersisa adalah
shalat.” (HR. Al Hakim At Tirmidzi dan disebutkan
oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 2: 353).
4. Shalat adalah
akhir wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa di antara wasiat terakhir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ
“Jagalah shalat,
jagalah shalat dan budak-budak kalian” (HR.
Ahmad 6: 290.
Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
5. Allah memuji orang
yang mengerjakan shalat.
Allah
Ta’ala
berfirman,
وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ
كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ
أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا (55)
“Dan ceritakanlah (hai
Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran.
Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang
rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat,
dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55).
6. Allah mencela
orang yang melalaikan dan malas-malasan dalam menunaikan shalat.
Allah
Ta’ala
berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا
الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59).
Dalam
ayat lain disebutkan,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ
وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ
النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
“Sesungguhnya
orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka.
Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka
bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut
Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’: 142).
7. Rukun Islam yang
paling utama setelah dua kalimat syahadat adalah shalat.
Dari
‘Abdullah
bin ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas
lima perkara, yaitu : (1) bersaksi
bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan
bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3)
menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu,
-pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.”
(HR. Bukhari no. 8 dan
Muslim no. 16)
8. Shalat diwajibkan
tanpa perantara Jibril ‘alaihis salam. Tetapi Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi
wa sallam sendiri yang langsung mendapatkan perintah shalat ketika beliau
melakukan Isra’
dan Mi’raj.
9. Awalnya shalat
diwajibkan sebanyak 50 shalat. Ini menunjukkan
bahwa Allah amat menyukai ibadah shalat tersebut. Kemudian Allah
memperingan bagi hamba-Nya hingga menjadi 5 waktu
dalam sehari semalam. Akan tetapi, tetap saja shalat tersebut dihitung dalam
timbangan sebanyak 50
shalat, walaupun dalam amalan hanyalah 5 waktu.
Ini sudah menunjukkan mulianya kedudukan shalat.
10. Allah membuka
amalan seorang muslim dengan shalat dan mengakhirinya pula dengan shalat. Ini
juga yang menunjukkan ditekankannya amalan shalat.
Allah
Ta’ala
berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ
هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
(3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ
هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
(8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
(9)
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam
shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang
dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (QS. Al Mu’minun: 1-9).
11. Allah memerintahkan
kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan umatnya untuk memerintahkan keluarga mereka supaya menunaikan
shalat.
Allah
Ta’ala
berfirman,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ
عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
“Dan perintahkanlah
kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.
Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan
akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS. Thaha: 132).
12. Semenjak
anak-anak sudah diperintahkan shalat dan boleh dipukul jika tidak shalat pada
waktu berumur 10 tahun. Perintah shalat
ini tidak ditemukan pada amalan lainnya, sekaligus hal ini menunjukkan mulianya
ibadah shalat.
Dari
Amr bin Syu’aib,
dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ
أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ
سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak
kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak
mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur
mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
13. Siapa yang
tertidur atau lupa dari shalat, maka hendaklah ia mengqodhonya. Ini sudah
menunjukkan kemuliaan shalat lima waktu karena mesti diganti.
Dari
Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا
ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa
shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain
itu.” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).
Dalam
riwayat Muslim disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa
shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684). Dimisalkan dengan orang yang tertidur adalah orang yang
pingsan selamat tiga hari atau kurang dari itu, maka ia mesti mengqodho
shalatnya. Namun jika sudah lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho karena
sudah semisal dengan orang gila. Baca artikel Rumaysho.Com: Shalat bagi Orang
yang Pingsan.
Hanya
Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Shalatul
Mu’min,
Syaikh Dr. Sa’id
bin ‘Abi
Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H.
Oleh
: Akhukum Fillah : Muhammad Abduh Tuasikal
0 Response to "Dalil-Dalil Sholat Fardhu/Wajib 5 Waktu dan Kedudukan Sholat Dalam Islam"
Posting Komentar