Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar
Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah yang dimaksud dengan:
1.
Standar
Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
2.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
3.
Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.
Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
5.
Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
6.
Pendidikan
Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
7.
Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B,
dan paket C.
8.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
9.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar