Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Bahwa
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan
proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk
meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru; bahwa untuk mewujudkan
peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan
guru penggerak; bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru
penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Pendidikan Guru Penggerak.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak yang dimaksud
dengan:
1.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Guru
Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
3.
Instruktur
adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.
4.
Fasilitator
adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
5.
Pengajar
Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan
kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.
6.
Program
Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi
satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik
secara holistik untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
7.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9.
Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak"
Posting Komentar