Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang

Bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang; bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Institut Seni Indonesia Padangpanjang; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1085/M.KT.01/2021; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang yang dimaksud dengan:

 

1.    Institut Seni Indonesia Padangpanjang yang selanjutnya disebut ISI Padangpanjang adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


2.    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan ISI Padangpanjang dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


3.    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Padangpanjang.


4.    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ISI Padangpanjang.


5.    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ISI Padangpanjang.


6.    Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.


7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang  di bawah ini:


0 Response to "Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang"

Posting Komentar