Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang
dimaksud dengan:
1.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia
dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
2.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang
selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu
operasional Satuan PAUD.
3.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang
selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung
kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai
pelaksana program sekolah penggerak.
4.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler
adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional
seluruh Peserta Didik pada satuan
6.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja
adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang
dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan
sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
7.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan
pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
9.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10.
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
11.
Satuan
Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan.
12.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
13.
Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
dasar.
14.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
15.
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan dasar.
16.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah.
17.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan menengah.
18.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di
bidang tertentu.
19.
Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan
khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
20.
Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
21.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah
dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran
yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
22.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data
satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
23.
Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
24.
Nomor
Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa
yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan
25.
Rekening
Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan
Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan.
26.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
27.
Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
28.
Dinas
Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
29.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
30.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
31.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
32.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,
Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan "
Posting Komentar