Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Tebo Tahun 2018
Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan surat pengumuman resmi Bupati Tebo Nomor
: 810/267/BKPSDM/2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018 disampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
dan Keputusan Bupati Tebo Nomor 810/192/BKPSDM/ 2018 Tanggal 18 September 2018
tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Tebo
Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Tebo mengumumkan pelaksanaan
seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian terlampir
dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga
Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan)
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2.
Pelamar
Formasi Umum Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 19 September 2018, ditunjukkan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang
tertera pada Ijazah;
3.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus
narkoba;
4.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai
BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa
Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9.
Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah;
11.
Berkelakuan
baik;
12.
Calon
Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event
pelaksanaan seleksi;
13.
Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan minimal IPK 2,75;
14.
Bagi
Pelamar eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian
Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai tenaga pendidik atau
tenaga kesehatan dengan kriteria:
-
Usia
paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus
menerus sampai sekarang;
-
Tenaga
pendidik minimal berijazah Strata I (S-I) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi
Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 november 2013;
-
Tenaga
kesehatan minimal berijazah Diploma III (D-III) yang diperoleh sebelum pelaksanan
seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
-
Kualifikasi
akademik harus sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1.
Membuat
surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan
huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,-sebanyak 1 (satu)
rangkap ditujukan Kepada Bapak Bupati Tebo di Muara Tebo, dengan melampirkan:
a.
Fotocopi
Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi (format dapat diunduh
di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id);
b.
Fotocopi
Transkrip Nilai Akademik disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan
stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
c.
Fotocopi
Surat Keterangan Program Studi terakreditasi;
d.
Pas
Photo terbaru dengan ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar;
e.
Surat
Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas
materai 6000 oleh calon pelamar sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN
Nomor 11 Tahun 2002 (format dapat diunduh di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id);
f.
Surat
Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, yang ditandatangani di atas materai 6000
oleh calon pelamar (format dapat diunduh di https://www.tebokab.go.id dan
https://www.bkpsdm.tebokab.go.id);
g.
Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang (minimal pejabat administrator);
h.
Print
out asli Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
i.
Khusus
pelamar eks Tenaga Honorer Kategori-II melampirkan tanda bukti nomor ujian Tenaga
Honorer Kategori II tahun 2013;
j.
Khusus
pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan
jenis/tingkat disabilitas.
k.
Khusus
pelamar guru, bagi yang memiliki dapat melampirkan sertipikat pendidik dari instansi
yang berwenang. Bagi yang tidak memiliki, tidak wajib melampirkan;
l.
Khusus
pelamar formasi Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker melampirkan Ijazah Profesi;
2.
Penerimaan
lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
3.
Semua
kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam
map tulang kertas warna biru untuk formasi guru, warna kuning untuk formasi kesehatan
dan warna merah untuk formasi teknis;
4.
Berkas
dalam map tulang kertas dimasukkan ke dalam Amplop air mail. Pada bagian depan amplop
tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP
SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP;
5.
Dokumen
wajib diantar langsung oleh pelamar/pendaftar ke PANITIA SELEKSI PENERIMAAN
CPNS PEMERINTAH KABUPATEN TEBO PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA KABUPATEN TEBO KOMPLEKS PERKANTORAN BUPATI TEBO JALAN LINTAS
TEBO-BUNGO KM 12,5 MUARA TEBO KECAMATAN TEBO TENGAH KABUPATEN TEBO, Apabila disampaikan
via Kantor Pos dinyatakan gugur.
III. TATA CARA
PENDAFTARAN
1.
Calon
pelamar seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum dan eks Tenaga Honorer Kategori II
Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online
kealamat website Portal SSCN 2018 https://www.sscn.bkn.go.id;
2.
Pada
saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran
online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang
muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
3.
Pelamar
melakukan pendaftaran di https://www.sscn.bkn.go.id dengan mengisikan NIK (Nomor
Induk Kepegawaian) Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga;
4.
Pelamar
mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan;
5.
Pelamar
mengunggah pass photo minimal ukuran 120 kilobyte (kb) dan maksimal 200 kb;
6.
Pelamar
mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018;
7.
Selanjutnya
pelamar login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah ditetapkan;
8.
Pelamar
mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN 2018 sebagai
bukti telah melakukan pendaftaran;
9.
Pelamar
memilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
10.
Pelamar
melengkapi data pada form yang tersedia;
11.
Pelamar
mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi;
12.
Pelamar
mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume;
13.
Pelamar
mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
14.
Calon
peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk
1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi
Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran.
15.
Semua
informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan
dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang
diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat
diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
16.
Apabila
pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar,
silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP
pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Tebo;
17.
Setelah
pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas
persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan printout asli Tanda Bukti Pendaftaran
online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi oleh panitia seleksi
administrasi calon ASN Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
18.
Pelamar
dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi
administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan;
19.
Informasi
lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman
https://www.sscn.bkn.go.id dan https://www.tebokab.go.id;
IV. PELAKSANAAN UJIAN
1.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://www.sscn.bkn.go.id
dan https://www.tebokab.go.id dan media cetak;
2.
Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar
(SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3.
Pelamar
yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian
melalui situs online https://www.sscn.bkn.go.id;
4.
Syarat
mengikuti ujian dengan membawa:
a.
KTP
& KK asli,
b.
Ijazah
asli,
c.
Transkrip
nilai akademik asli, dan
d.
Kartu
tanda peserta ujian.
5.
Apabila
peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta
tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6.
Pengumuman
dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Tebo di https://www.tebokab.go.id dan
https://www.bkpsdm.tebokab.go.id; atau
7.
Di
media cetak;
8.
Apabila
peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat
mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
9.
Materi
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a.
Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
1)
Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK)
2)
Tes
Intelegensi Umum (TIU)
3)
Tes
Karakteristik Pribadi (TKP)
4)
Kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
5)
Hasil
SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan berdasarkan hasil SKD dari BKN
melalui situs online Kabupaten Tebo di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id
dan media cetak;
6)
Dalam
hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga)
komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan
formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi
Bidang;
7)
Apabila
peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka
penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan
mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
b.
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT:
1)
Peserta
dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a)
SKB
dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai
ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
b)
Jumlah
peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat
nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
c)
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan
jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan
oleh BKN.
d)
Hasil
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan
hardcopy;
2)
Pengolahan
hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a)
Bobot
hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) yaitu :
(1)
Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2)
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
b) Integrasi nilai
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
c. Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) dengan menggunakan computer assited test (CAT), dikecualikan bagi
eks tenaga honorer kategori II karena seleksi kompetensi bidang dinilai dengan
syarat masa kerja;
d. Pendaftar formasi
umum jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
10.
Prinsip
kelulusan
a.
Pengumuman
peserta yang dinyatakan lulus diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo
berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id
dan media cetak;
b.
Dalam
hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, namun tidak memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pemerintah Kabupaten Tebo
tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil;
V. KETENTUAN LAIN
1.
Tempat
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diinformasikan saat pengumuman kelulusan
seleksi administrasi Calon ASN Kabupaten Tebo 2018;
2.
Tempat
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diinformasikan saat pengumuman kelulusan
seleksi administrasi Calon ASN Kabupaten Tebo 2018;
3.
Pemerintah
Kabupaten Tebo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun
dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga
Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
4.
Dihimbau
agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5.
Kelulusan
peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan
bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai
hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
6.
Terhadap
formasi disabilitas apabila tidak terdapat pelamar ataupun tidak terdapat
pelamar yang lulus SKD, maka alokasi formasi akan dialihkan kepada pelamar umum
di jabatan formasi yang sama.
7.
Informasi
resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs
online https://www.menpan.go.id; http://www.sscn.bkn.go.id; https://www.tebokab.go.id
dan https:// bkpsdm.tebokab.go.id.
8.
Para
calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka
7 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan
tempat pelaksanaan ujian.
9.
Apabila
setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah
diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Tebo berhak menggugurkan
kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS,
menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang
tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang
berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
10.
Apabila
terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki
peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
11.
Untuk
mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA
apapun.
12.
Keputusan
Tim Seleksi CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
13.
Apabila
ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui
Portal SSCN Tahun 2018 https://www.sscn.bkn.go.id; https://www.tebokab.go.id dan
https://www.bkpsdm.tebokab.go.id serta melalui media cetak.
14.
Pelayanan
dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah
Kabupaten TeboTahun 2018 dapat menghubungi:
a.
Nomor
085266326654 hanya menerima WhatsApp pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s/d
15.00 WIB, akun twitter di Panitia Seleksi CPNS Kab. Tebo 2018 (@PanitiaKab);
atau
b.
e-mail
: bkpsdmtebokab.go.id pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB;
VI. JADWAL SELEKSI
NO.
KEGIATAN TANGGAL KET.
1.
Pengumuman
penerimaan 19 September 2018
2.
Pendaftaran
Online (https://www.sscn.bkn.go.id) 26 Sept s/d 10 Oktober 2018
3.
Penyerahan
berkas 26 Sept s/d 10 Oktober 2018 (Hari kerja Senin s/d Jum’at) Jam 08.00 s/d 15.00
WIB
4.
Pengumuman
seleksi administrasi Minggu ke-III Oktober 2018
5.
Cetak
nomor ujian secara online Minggu ke-III Oktober 2018
6.
Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Diumumkan kemudian
7.
Pengumuman
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT Diumumkan kemudian
8.
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) CAT Diumumkan kemudian
9.
Integrasi
Nilai SKD dan SKB Diumumkan kemudian
10.
Pengumuman
kelulusan akhir secara online Diumumkan kemudian
11.
Pemberkasan
bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Diumumkan
kemudian
Catatan:
apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui
website https://www.sscn.bkn.go.id; https://www.tebokab.go.id; dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id;
Download
selengkapnya dokumen di atas dapat diunduh langsung pada tautan http://bkpsdm.tebokab.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih...
0 Response to "Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Tebo Tahun 2018"
Posting Komentar