Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Tebo Tahun 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan surat pengumuman resmi Bupati Tebo Nomor : 810/267/BKPSDM/2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018 disampaikan sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Bupati Tebo Nomor 810/192/BKPSDM/ 2018 Tanggal 18 September 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Tebo mengumumkan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM

1.   Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2.   Pelamar Formasi Umum Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 19 September 2018, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3.   Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.   Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.   Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9.   Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan minimal IPK 2,75;
14. Bagi Pelamar eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kesehatan dengan kriteria:
-     Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang;
-     Tenaga pendidik minimal berijazah Strata I (S-I) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 november 2013;
-     Tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D-III) yang diperoleh sebelum pelaksanan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
-     Kualifikasi akademik harus sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
II.  PERSYARATAN KHUSUS

1.   Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,-sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan Kepada Bapak Bupati Tebo di Muara Tebo, dengan melampirkan:
a.   Fotocopi Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi (format dapat diunduh di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id);
b.   Fotocopi Transkrip Nilai Akademik disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
c.   Fotocopi Surat Keterangan Program Studi terakreditasi;
d.   Pas Photo terbaru dengan ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar;
e.   Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (format dapat diunduh di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id);
f.    Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (format dapat diunduh di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id);
g.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (minimal pejabat administrator);
h.   Print out asli Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
i.    Khusus pelamar eks Tenaga Honorer Kategori-II melampirkan tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013;
j.    Khusus pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.
k.   Khusus pelamar guru, bagi yang memiliki dapat melampirkan sertipikat pendidik dari instansi yang berwenang. Bagi yang tidak memiliki, tidak wajib melampirkan;
l.    Khusus pelamar formasi Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker melampirkan Ijazah Profesi;
2.   Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
3.   Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map tulang kertas warna biru untuk formasi guru, warna kuning untuk formasi kesehatan dan warna merah untuk formasi teknis;
4.   Berkas dalam map tulang kertas dimasukkan ke dalam Amplop air mail. Pada bagian depan amplop tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP;
5.   Dokumen wajib diantar langsung oleh pelamar/pendaftar ke PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN TEBO PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TEBO KOMPLEKS PERKANTORAN BUPATI TEBO JALAN LINTAS TEBO-BUNGO KM 12,5 MUARA TEBO KECAMATAN TEBO TENGAH KABUPATEN TEBO, Apabila disampaikan via Kantor Pos dinyatakan gugur.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

1.   Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum dan eks Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online kealamat website Portal SSCN 2018 https://www.sscn.bkn.go.id;
2.   Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
3.   Pelamar melakukan pendaftaran di https://www.sscn.bkn.go.id dengan mengisikan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga;
4.   Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan;
5.   Pelamar mengunggah pass photo minimal ukuran 120 kilobyte (kb) dan maksimal 200 kb;
6.   Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018;
7.   Selanjutnya pelamar login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah ditetapkan;
8.   Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN 2018 sebagai bukti telah melakukan pendaftaran;
9.   Pelamar memilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
10. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia;
11. Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi;
12. Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume;
13. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
14. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran.
15. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
16. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo;
17. Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan printout asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi oleh panitia seleksi administrasi calon ASN Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
18. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
19. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://www.sscn.bkn.go.id dan https://www.tebokab.go.id;

IV. PELAKSANAAN UJIAN

1.   Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://www.sscn.bkn.go.id dan https://www.tebokab.go.id dan media cetak;
2.   Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3.   Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://www.sscn.bkn.go.id;
4.   Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
a.   KTP & KK asli,
b.   Ijazah asli,
c.   Transkrip nilai akademik asli, dan
d.   Kartu tanda peserta ujian.
5.   Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6.   Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Tebo di  https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id; atau
7.   Di media cetak;
8.   Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
9.   Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a.   Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
1)   Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2)   Tes Intelegensi Umum (TIU)
3)   Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
4)   Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
5)   Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui situs online Kabupaten Tebo di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id dan media cetak;
6)   Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;  
7)   Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
b.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT:
1)   Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a)   SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
b)   Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
c)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN.
d)   Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
2)   Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a)   Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
(1)  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2)  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
b)   Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
c.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan computer assited test (CAT), dikecualikan bagi eks tenaga honorer kategori II karena seleksi kompetensi bidang dinilai dengan syarat masa kerja;
d.   Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
10. Prinsip kelulusan
a.   Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN di https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id dan media cetak;
b.   Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pemerintah Kabupaten Tebo tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

V. KETENTUAN LAIN

1.   Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diinformasikan saat pengumuman kelulusan seleksi administrasi Calon ASN Kabupaten Tebo 2018;
2.   Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diinformasikan saat pengumuman kelulusan seleksi administrasi Calon ASN Kabupaten Tebo 2018;
3.   Pemerintah Kabupaten Tebo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
4.   Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5.   Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
6.   Terhadap formasi disabilitas apabila tidak terdapat pelamar ataupun tidak terdapat pelamar yang lulus SKD, maka alokasi formasi akan dialihkan kepada pelamar umum di jabatan formasi yang sama.
7.   Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id; http://www.sscn.bkn.go.id; https://www.tebokab.go.id dan https:// bkpsdm.tebokab.go.id.
8.   Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 7 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
9.   Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Tebo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
12. Keputusan Tim Seleksi CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
13. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 https://www.sscn.bkn.go.id; https://www.tebokab.go.id dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id serta melalui media cetak.
14. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten TeboTahun 2018 dapat menghubungi:
a.   Nomor 085266326654 hanya menerima WhatsApp pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB, akun twitter di Panitia Seleksi CPNS Kab. Tebo 2018 (@PanitiaKab); atau
b.   e-mail : bkpsdmtebokab.go.id pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB;

VI. JADWAL SELEKSI

NO. KEGIATAN TANGGAL KET.

1.   Pengumuman penerimaan 19 September 2018
2.   Pendaftaran Online (https://www.sscn.bkn.go.id) 26 Sept s/d 10 Oktober 2018
3.   Penyerahan berkas 26 Sept s/d 10 Oktober 2018 (Hari kerja Senin s/d Jum’at) Jam 08.00 s/d 15.00 WIB
4.   Pengumuman seleksi administrasi Minggu ke-III Oktober 2018
5.   Cetak nomor ujian secara online Minggu ke-III Oktober 2018
6.   Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Diumumkan kemudian
7.   Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT Diumumkan kemudian
8.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT Diumumkan kemudian
9.   Integrasi Nilai SKD dan SKB Diumumkan kemudian
10. Pengumuman kelulusan akhir secara online Diumumkan kemudian
11. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Diumumkan kemudian

Catatan: apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://www.sscn.bkn.go.id; https://www.tebokab.go.id; dan https://www.bkpsdm.tebokab.go.id;


Download selengkapnya dokumen di atas dapat diunduh langsung pada tautan http://bkpsdm.tebokab.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

0 Response to "Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Tebo Tahun 2018"

Posting Komentar